Ass Wr..Wb ..... !!!
buat rekan-rekan guru/opr/admin sekolah pekerjaan yang satu ini memang kadang kala sangat memberatkan, jika pekerjaan tersebut baru dihadapi. itulah namanya pekerjaan.pekerjaan ini sebetulnya tidaklah berat. berikut ini saya mencoba menujukan bagaimana cara menghapus/mengnonaktifkan PTK yang masih terkunci alias (pensiun,meninggal dunia,memiliki 2 NUPTK/mutasi dll).
tanpa harus membaca lama-lama, baiklah kita mulai saja mengnonaktifkan PTK dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Masuk ke
http://padamu.siap.web.id/
2. setelah masuk padamu negeri kemudian masuk ke opsi " login sekolah "
3. lalu pilih opsi " Pendidik dan Tenaga Kependidikan " seperti tampak pada gambar di bawah ini .....
4. kemudian Klik tautan di pojok sebelah kiri " verval NUPTK " seperti gambar berikut :
5. lanjut akan tampak gambar seperti ini :
jika sudah tampil seperti gambar di atas klik yang bertanda
6. setelah itu akan tampil opsi pelaporan nonaktif pendidik dan tenaga kependidikan. seperti di bawah ini
lalu klik salah satu PTK yang akan di nonaktifkan,, kemudian akan tampil opsi yang baru yaitu data
nonaktif/data pegawai seperti gambar berikut :
setelah itu klik salah satu opsi alasan pemblokiran misalnya ( pensiun, meninggal dunia, mutasi, duplikasi,
mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, dan lain-lain, kemudian Klik " Simpan " tunggu sampai
proses berakhir, jika PTK telah tersimpan oleh aplikasi, maka proses pengnonaktifan selesai, lalu kebali
lagi ke langkah ke 6 yaitu klik lagi PTK selanjutnya yang akan dinonaktifkan sampai seluruh PTK selesai
maka selesai pulah proses pengnonaktifan secara keseluruhan.
Demikian CARA MENGHAPUS PTK YANG NONAKTIF, semoga BLOG ini bermanfaat, Amieen
oh iya jangan lupa LIKE blog ini sebagai kenang2an dari anda, saya menunggu komen dan reaksi anda terhadap blog ini, buat evaluasi, agar blog ini saya bisa kembangkan lagi, sekian terima kasih, Salam Perjuangan .......!!!