Mulai tahun 2013
penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen akan
didasarkan pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) yang ada di Direktorat
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS). Data guru
atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini diinput dan dikirim sendiri
oleh sekolahan masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat DAPODIK secara online.
Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Data Anda sebagai guru atau PTK harus benar dan valid, sehingga nantinya tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan tunjangan sertifikasi. Ada data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk diisi
karena akan berpengaruh langsung pada program-program di
P2TK DIKDAS.Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Data Anda sebagai guru atau PTK harus benar dan valid, sehingga nantinya tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan tunjangan sertifikasi. Ada data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk diisi
Cara Mengecek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS
Untuk melihat data masing-masing guru atau PTK sudah sudah terisi dan valid
atau belum bisa mengeceknya di website P2TK DIKDAS. Dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
1. Kunjungi website P2TK DIKDAS http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
atau juga bisa langsung klik link ini untuk
lebih cepat.
Login dulu untuk melihat data anda, cara ikuti sesuai petunjuk |
2. Untuk melihat data, login terlebih dahulu dengan memakai
NUPTK dan password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Contoh: jika
tanggal lahir Anda 23 Agustus 1985 passwordnya: 19850823
3.
Setelah berhasil login, Anda akan menjumpai halaman
baris data yang ditampilkan, ada juga informasi status, valid ataukah belum.
Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form.
Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom
NUPTK belum diisi pada data DAPODIK Anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah
ketik. 3) Data DAPODIK belum ter-import ke basis data.
Jika terjadi kesalahan atau memperbaiki data, guru atau PTK bisa megubahnya
lewat Aplikasi Pendataan yang ada di masing-masing sekolah bersangkutan melalui
operator dan dikirimkan kembali ke server pusat DAPODIK.
Dengan pendataan sistem online pihak guru atau PTK harus aktif dalam mencari
informasi terkait profesinya. Selain mencari informasi di Dinas Pendidikan
setempat, guru atau PTK juga harus rajin memantau informasi di website pendidikan.
INFORMASI : Bagi Operator Sekolah yang ingin Monitoring Hasil Input Data Dapodik Pendataan Dikdas dapat membuka website Pendataan Dikdas klik disini
0 komentar:
Posting Komentar