a. NA (Nilai Akhir) setiap mata pelajaran yang díujinasíonalkan paling rendah 4,0 (empat koma nol);
b. rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima).
NA merupakan gabungan Nilai Sekolah dan Nilaí UN dengan bobot 40% Nilai Sekolah dan 60% Nilai UN. Nilaí Sekolah adalah gabungan:
a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70%:
- Semester I sampaí dengan Semester V pada SMP/ MTS, SMPLB, dan Paket B / Wustha, SMK/ MAK, dan Paket C Kejuruan;
- Semester III sampaí dengan semester V pada SMA/ MA, SMALB, dan Paket C;
- Semester I sampai dengan semester V bagi SMP/ MTS, SMA/MA, dan SMK/ MAK yang menerapkan SKS.
Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional 2014 akan diatur dalam POS US/M/PK atau POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Berikut ini Permendikbud Nomor 97 tahun 2013 dapat di unduh pada link di bawah ini :
Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013
0 komentar:
Posting Komentar