Perkembangan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam menata administrasi kepegawaian tenaga kependidikan, terakhir dengan mengganti nama pada jabatan guru.
Jenjang kepangkatan guru PNS secara umum ada kebijakasanaan Pemerintah terhadap penyesuaian jabatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
Berikut ini daftar lengkap penyesuaian jenjang kepangkatan guru PNS yang baru, yakni :
Pada awalnya terdapat guru PNS yang masih golongan II, tetapi pada perkembangan saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya tidak ada lagi rekruitmen guru PNS dengan golongan ruang dibawah III/A.
0 komentar:
Posting Komentar