Selamat Datang

Selamat Datang di Blog Pribadi Muh. Bahrun,S.Pd. M.Pd "Trima Kasih Atas Kunjungannya" Semoga Bermanfaat

Kamis, 16 November 2017

Pedoman Pelaksanaan Program Pendidikan Guru (PPG) Reguler Tahun 2017

Program sertifikasi guru melalui PPG diselenggarakan dalam bentuk PPG Bersubsidi dan PPG Swadana

Disamping guru harus berkualifikasi S1/D4, guru harus memiliki sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. PP No 74 Tahun 2008 pasal 2 menyatakan bahwa guru wajib memilki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, seta memilki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sertifikat pendidik bagi guru yang diperoleh melalui Program Pendidikan Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Untuk merealisasikan amanah undang-undang dalam rangka menyiapkan guru profesional, maka pemerintah menyiapkan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Program studi PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1/D4 kependidikan dan S1/D4 Non kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru yang menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standart nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional.

Program studi PPG diselenggarakan dalam bentuk PPG bersubsidi dan PPG Swadana. PPG bersubsidi adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya dibantu oleh pemerintah. Sedangkan PPG Swadana adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa.

Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah menerbitkan buku pedoman atau panduan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dipersipkan pemerintah dalam rangka implementasi Program PPG di LPTK. Buku Pedoman/Panduan ini dipergunakan dalam tahap Perancangan, Pelaksanaan, Penilaian, sampai evaluasi pelaksanaan program PPG di LPTK.

Bagi pengunjung yang ingin mendownload atau mengunduh Buku Pedoman Pelaksanaan Program Pendidikan Guru (PPG) Reguler, Dengan cara mengklik link di bawah ini :


Demikian artikel ini, semoga bermanfaat sepanjang hayat... amin
salam Berbagi-bagi informasi

JAYALAH PENDIDIKAN INDONESIA, 
Muh. Bahrun, S.Pd

0 komentar: