Informasi Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2016. |
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengirim surat bernomor S-579/PK/2016 kepada Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2016. Penghentian ini hanya berlaku, bagi sebagian daerah yang terlampir dalam surat edaran. Berikut isi surat tersebut:
1. Berdasarkan hasil rekonsiliasi data guru PNSD antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), BPKP dan Kementerian Keuangan bersama pemerintah daerah seluruh Indonesia, diperoleh data kebutuhan rill pembayaran dana tunjangan profesi guru (TPG) dan Dana Tambahan Penghasilan (DTP guru) Tahun 2016.
2. Penyaluran Alokasi dana TPG dan DTP guru tahun 2016 untuk daerah yang mempunyai sisa dana lebih tahun 2015 sesuai rekonsiliasi tersebut, akan memperhitungkan besarnya sisa dana TPG, dan DTP guru. Untuk itu terhadap daerah yang kebutuhan rill pembayaran dana TPG dan DTP guru sudah dapat ditutup dari sisa dana tahun 2015 dan dana yang disalurkan pada Triwulan I dan II tahun 2016, maka akan dilakukan penghentian Penyaluran TPG dan DTP guru pada triwulan II dan/atau Triwulan III dan/atau Triwulan IV Tahun 2016
3. Selanjutnya terhadap penggunaan dana TPG dan DTP guru, dapat disampaikan bahwa sebagai bagian dari Dana Transfer Khusus, maka dana TP guru dan DTP guru hanya dapat dipergunakan sesuai dengan yang sudah ditentukan dan tidak dapat digunakan untuk mendanai kegiatan lainnya.
Daftar daerah yang diminta untuk menghentikan penyaluran dana TPG dan Tambahan Penghasilan tahun anggaran 2016 dapat didownload pada link berikut di Surat Resmi Kemenkeu berikut ini:
Link Download Daftar Daerah Yang Diminta Untuk Dihentikan
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2016/08/informasi-penghentian-penyaluran-tpg.html#ixzz4IyTCP7oZ
1. Berdasarkan hasil rekonsiliasi data guru PNSD antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), BPKP dan Kementerian Keuangan bersama pemerintah daerah seluruh Indonesia, diperoleh data kebutuhan rill pembayaran dana tunjangan profesi guru (TPG) dan Dana Tambahan Penghasilan (DTP guru) Tahun 2016.
2. Penyaluran Alokasi dana TPG dan DTP guru tahun 2016 untuk daerah yang mempunyai sisa dana lebih tahun 2015 sesuai rekonsiliasi tersebut, akan memperhitungkan besarnya sisa dana TPG, dan DTP guru. Untuk itu terhadap daerah yang kebutuhan rill pembayaran dana TPG dan DTP guru sudah dapat ditutup dari sisa dana tahun 2015 dan dana yang disalurkan pada Triwulan I dan II tahun 2016, maka akan dilakukan penghentian Penyaluran TPG dan DTP guru pada triwulan II dan/atau Triwulan III dan/atau Triwulan IV Tahun 2016
3. Selanjutnya terhadap penggunaan dana TPG dan DTP guru, dapat disampaikan bahwa sebagai bagian dari Dana Transfer Khusus, maka dana TP guru dan DTP guru hanya dapat dipergunakan sesuai dengan yang sudah ditentukan dan tidak dapat digunakan untuk mendanai kegiatan lainnya.
Daftar daerah yang diminta untuk menghentikan penyaluran dana TPG dan Tambahan Penghasilan tahun anggaran 2016 dapat didownload pada link berikut di Surat Resmi Kemenkeu berikut ini:
Link Download Daftar Daerah Yang Diminta Untuk Dihentikan
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2016/08/informasi-penghentian-penyaluran-tpg.html#ixzz4IyTCP7oZ